Pengusaha Rental Sound System Hormati Fatwa Haram MUI Jatim soal Sound Horeg

Parade sound horeg di Kabupaten Malang, Jawa Timur/Instagram @blizzard_audio.

Pengusaha Rental Sound System Hormati Fatwa Haram MUI Jatim soal Sound Horeg

Daviq Umar Al Faruq • 14 July 2025 09:10

Malang: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan penggunaan sound horeg atau sound system berukuran besar dan bertenaga tinggi, haram bila melebihi ambang batas wajar dan mengandung unsur kemaksiatan. Fatwa tersebut langsung mendapat tanggapan dari pelaku usaha rental sound system di daerah.

Owner Blizzard Audio, David Stefan, mengatakan, sebelum keputusan itu lahir, Komisi Fatwa MUI Jatim telah menggelar rapat khusus dan forum dengar pendapat di kantor MUI Jatim, Surabaya, pada Rabu 9 Juli 2025. Sejumlah pihak diundang untuk memberikan pandangan.

Mulai dari pakar kesehatan Telinga Hidung Tenggorokan (THT), aparat kepolisian, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tokoh masyarakat terdampak, hingga perwakilan Paguyuban Sound Horeg di Jawa Timur. David sendiri menjadi salah satu perwakilan paguyuban sound horeg yang hadir.

"Ya kemarin saya diundang MUI pada tanggal 9 Juli 2025. Ketemu dengan perwakilan MUI Jawa Timur. Ya pada intinya kami kan tetap menghormati apapun bentuknya keputusan dari para ulama," katanya saat ditemui di kediamannya di Turen, Kabupaten Malang, Sabtu malam, 12 Juli 2025.

Baca: 

David menuturkan pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi terbuka antara perwakilan MUI dan para pengusaha rental sound system. Ia mengaku bersyukur bisa hadir langsung dan menjelaskan kondisi sebenarnya di lapangan.

Dalam diskusi tersebut, David menerangkan bahwa istilah sound horeg sebenarnya lahir dari penyebutan masyarakat untuk sound system berdaya besar. Menurutnya, pengusaha penyedia jasa hanyalah pihak yang memenuhi permintaan warga.

“Setelah saya memberikan informasi bahwa kita itu bukan EO-nya, kita itu penyediaan jasanya. Apa yang diminta oleh konsumen, konsumen itu masyarakat ya kita kasih. Akhirnya baru paham. Oh iya ternyata seperti ini,” beber David.

David kemudian memaparkan bahwa di balik kegiatan sound horeg, ada banyak sisi positif yang berdampak pada sektor sosial dan ekonomi. Ia mencontohkan, sebagian besar hasil kegiatan disalurkan untuk kegiatan sosial hingga pemberdayaan UMKM setempat.

“Ada tiket masuk, ada parkir, yang 50 persen atau kadang 100 persen dipakai untuk kegiatan sosial. Santunan anak yatim, pembangunan masjid, beli ambulans untuk desa dan lain-lain. Terus UMKM juga jalan, sektor pariwisata misalnya banyak wisatawan sampai datang,” jelasnya.

Terkait unsur-unsur yang kerap dipermasalahkan, David menyampaikan bahwa praktik sound horeg di beberapa daerah sebenarnya sudah diatur secara musyawarah dengan warga setempat. Termasuk penanganan dampak kebisingan.

“Jadi untuk kerusakan mungkin yang terganggu dan lain-lain kan sudah disepakati. Nanti yang sakit misalkan pindah dulu, yang punya anak kecil dipindah dulu, kan seperti itu. Ada MOU-nya sendiri di masyarakat itu,” jelasnya.

David juga menilai beberapa unsur dalam acara sound horeg memang layak dievaluasi, seperti penampilan penari dengan pakaian terbuka yang kerap menimbulkan penilaian negatif. Meski demikian, ia berharap kebijakan tidak dipukul rata.

“Sebenarnya jangan sampai ditolak lah masalah sound horeg kalau saya pribadi. Diatur saja gimana baiknya. Yang baik seperti apa. Kalau langsung dipenggal, salah lah menurut saya. Harusnya kan dikasih tahu dulu, ini loh yang salah tolong dihilangkan. Ini loh yang salah tolong dikurangi. Itu solusi,” tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)