UU Kementerian Negara Digugat ke MK, Menyoal Wamen Rangkap Jabatan

Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Metrotvnews.com

UU Kementerian Negara Digugat ke MK, Menyoal Wamen Rangkap Jabatan

Devi Harahap • 16 July 2025 15:58

Jakarta: Fenomena banyaknya wakil menteri (Wamen) dalam Kabinet Presiden Prabowo Subianto yang merangkap jabatan kembali menjadi sorotan publik. Setidaknya terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris.

Hal itu memantik sejumlah masyarakat mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara. Kuasa hukum pemohon, Mohammad Qusyairi menjelaskan bahwa hingga saat ini terhitung ada sekitar 30 orang wamen yang merangkap jabatan menjadi komisaris pada kabinet Presiden Prabowo Subianto.

"Rangkap jabatan terjadi di tengah banyaknya PHK yang terjadi di Indonesia, di tengah sulitnya rakyat mencari kerja dan lapangan pekerjaan yang sulit, justru pejabat negara dalam hal ini wakil menteri masih dirangkap jabatannya sebagai komisaris BUMN," jelas Qusyairi di Gedung MK, Rabu, 15 Juli 2025.

Padahal, ia menyebut putusan MK Nomor 80 Tahun 2019 yang dijadikan unsur penguat gugatan dalam pertimbangannya, secara jelas tidak membolehkan seorang Menteri dan Wamen merangkap jabatan. Sebab, khawatir berpotensi terjadi benturan kepentingan secara serius dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik.

"Apalagi putusan MK bersifat final and binding sesuai dengan prinsip erga omnes yang harus dipatuhi dan dijalankan, namun pemerintah terlihat abai dalam hal ini," tegas dia.
 

Baca juga: UU Pilkada Digugat, Pemohon Minta Syarat Kepala Daerah Terpilih Harus Peroleh 50% Suara

Selain itu, Qusyairi mengatakan para pemohon memiliki kepedulian terhadap perjalanan demokrasi dan konstitusi di Indonesia. Sehingga, pengajuan gugatan UU Kementerian ini diharapkan dapat menjadi cara untuk membuat pemerintahan berjalan sesuai konstitusi.

"Karena itu kami mengajukan permohonan uji materi Pasal 23 UU Kementerian Negara, Pasal 27B dan 56B UU BUMN yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," jelas dia.

Qusyairi memerinci Pasal 23 UU Kementerian Negara memandatkan bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai, pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Berbagai rangkap jabatan yang dilarang tersebut terdiri dari komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

"Masalahnya, tidak disebutkan secara spesifik wamen tidak boleh merangkap jabatan. Ini yang kami uji materi ke MK, sehingga targetnya disebutkan secara tertulis bahwa wamen tidak boleh rangkap jabatan," ujarnya.

Dia mengatakan uji materi ini dilakukan untuk membatasi kekuasaan yang sewenang-wenang (abuse of power). Maka diperlukan pembatasan agar negara ini menjadi maju dan berkembang. 

"Saya harap MK akan menerima uji materi ini," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)