Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Metrotvnews.com
Devi Harahap • 16 July 2025 15:58
Jakarta: Fenomena banyaknya wakil menteri (Wamen) dalam Kabinet Presiden Prabowo Subianto yang merangkap jabatan kembali menjadi sorotan publik. Setidaknya terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris.
Hal itu memantik sejumlah masyarakat mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara. Kuasa hukum pemohon, Mohammad Qusyairi menjelaskan bahwa hingga saat ini terhitung ada sekitar 30 orang wamen yang merangkap jabatan menjadi komisaris pada kabinet Presiden Prabowo Subianto.
"Rangkap jabatan terjadi di tengah banyaknya PHK yang terjadi di Indonesia, di tengah sulitnya rakyat mencari kerja dan lapangan pekerjaan yang sulit, justru pejabat negara dalam hal ini wakil menteri masih dirangkap jabatannya sebagai komisaris BUMN," jelas Qusyairi di Gedung MK, Rabu, 15 Juli 2025.
Padahal, ia menyebut putusan MK Nomor 80 Tahun 2019 yang dijadikan unsur penguat gugatan dalam pertimbangannya, secara jelas tidak membolehkan seorang Menteri dan Wamen merangkap jabatan. Sebab, khawatir berpotensi terjadi benturan kepentingan secara serius dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik.
"Apalagi putusan MK bersifat final and binding sesuai dengan prinsip erga omnes yang harus dipatuhi dan dijalankan, namun pemerintah terlihat abai dalam hal ini," tegas dia.
Baca juga: UU Pilkada Digugat, Pemohon Minta Syarat Kepala Daerah Terpilih Harus Peroleh 50% Suara |