Komisi III Pilih Ajak Diskusi di DPR Ketimbang Temui Massa Tolak RKUHAP

Massa Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi dalam rangka menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Metrotvnews.com/Fachri

Komisi III Pilih Ajak Diskusi di DPR Ketimbang Temui Massa Tolak RKUHAP

Fachri Audhia Hafiez • 14 July 2025 21:04

Jakarta: Komisi III DPR memilih mengajak massa Koalisi Masyarakat Sipil yang menggelar aksi debat publik dalam rangka menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk berdiskusi. Mereka menggelar aksi di depan Gerbang Pancasila DPR.

"Silakan datang nih, ini kan rumah rakyat, rumah mereka. Datang ke sini memberikan lagi aspirasinya seperti apa? Mereka bilang Pak Habiburokhman saja yang ke sana. Lah saya cuma sendiri, enggak mungkin dong," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.

Dia sudah mendengar keberatan dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait pembahasan RKUHAP. Salah satunya tudingan pembahasan dilakukan tertutup.

Habiburokhman mengatakan mekanisme pembahasan RKUHAP tak mungkin dijelaskan sendiri. Dia mengajak Koalisi Masyarakat Sipil berdialog bersama Komisi III DPR di dalam ruang rapat.

"Di sini lengkap, dan partai nanti tinggal menyampaikan ke fraksi masing-masing. Dan, di sini kan lebih nyaman bagi mereka menyampaikan aspirasinya. Kasian mereka panas-panasan di luar, padahal ini rumah mereka," kata Habiburokhman.
 

Baca Juga: 

KPK Nilai RKUHAP Melemahkan Fungsi Penyadapan dan Kewenangan Penyelidik


Dia menekankan tak bermaksud mengabaikan suara Koalisi Masyarakat Sipil. Dia menghargai aspirasi yang disampaikan.

"Kalau ke sana, ke depan. Pertama kalau disini kan live streaming. Pasti. Live streaming itu teknologi. Semua orang bisa akses disini langsung. Sulit sekali secara teknis," ucap dia.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan alasannya menggelar aksi debat tersebut. Warga sipil, kata dia, tak ingin penyusunan RKUHAP sebatas soal substansi materi.

"Tetapi juga soal prosesnya. Ini penting, kenapa? Karena mana mungkin kita bisa menghasilkan undang-undang yang berkualitas, pasal-pasal yang menjamin, ya, kasus-kasus seperti salah tangkap, ya, kasus-kasus seperti rekayasa kasus, kemudian kasus pemerasan oleh aparat penegak hukum, kasus kriminalisasi, kasus penyiksaan, itu bisa diatur secara baik dan dicegah supaya tidak terjadi," kata Arif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)