Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 14 July 2025 18:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada sejumlah aturan dalam revisi KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK sudah membahas beleid pada revisi KUHAP dengan sejumlah pakar. Berdasarkan draf revisi KUHAP Penyadapan harus dimulai pas penyidikan dan meminta izin pengadilan untuk menyadap.
"Terkait dengan penyadapan, misalnya di mana dalam RUU KUHAP tersebut disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Juli 2025.
Budi mengatakan kebijakan baru itu bertolak dengan kerja KPK. Lembaga Antirasuah hanya memberitahu kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK jika ingin melakukan penyadapan.
"KPK tetap melaporkan kepada Dewan Pengawas dan penyadapan yang KPK lakukan itu selalu diaudit, jadi penyadapan ini dipastikan betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK," ujar Budi.
Baca Juga:
Johanis Tanak: Hak Imunitas Advokat Perlu Diatur Undang-Undang, Bukan KUHAP |