Dirtipidum Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Putro. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Jakarta: Bareskrim Polri memeriksa 39 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memiliki ijazah palsu. Puluhan saksi itu di luar Eggi Sudjana, karena dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.
Padahal, Eggi selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap Jokowi atas dugaan kepemilikan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM palsu. Seharusnya, Eggi memberikan keterangan perihal objek yang dilaporkan.
"Hanya dalam hal ini Profesor Dr. Eggi Sujana diundang dua kali tidak hadir untuk menjelaskan apa yang didumaskan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025.
Eggi mengadukan Jokowi atas dugaan pemalsuan akta autentik dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau membantu memberikan dan menggunakan ijazah sertifikat kompetensi, gelar akademik profesi, dan vokasi yang tidak memenuhi persyaratan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Nah, 39 saksi yang diperiksa untuk mendalami persangkaan pasal tersebut.
Para saksi itu terdiri atas empat orang pendumas atau dari TPUA, yang ditunjuk Eggi untuk mewakili dirinya. Di mana, Dari hasil penyelidikan diketahui TPUA tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Selain itu, ada pemeriksaan terhadap 10 orang dari lingkungan UGM, delapan orang alumni Fakultas Kehutanan UGM periode 1982-1988, satu orang senior di Fakultas Kehutanan UGM yang saat ini sebagai guru besar di Universitas Diponegoro Semarang.
Selanjutnya, tiga orang di lingkungan SMA Negeri 6 Surakarta, enam orang rekan Jokowi di SMA Negeri 6 Surakarta, dan enam orang pihak eksternal, serta Jokowi sebagai terlapor. Adapun, dari proses penyelidikan
Polri menyelidiki 13 lokasi.
Terdiri atas Rektorat Universitas Gajah Mada, Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada, Perpustakaan dan Arsip Universitas Gajah Mada, Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada, mewawancarai senior Jokowi di Semarang via daring, Jogjakarta Library Center, Percetakan Perdana, SMA Negeri 6 Surakarta.
Kemudian, KPU Surakarta, KPU DKI, Kementerian Dikti Saintek, Kementerian Dikdasmen, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Di samping itu, penyidik juga melakukan serangkaian penyelidikan terhadap barang dan mendapatkan tujuh dokumen dari SMAN 6 Surakarta.
Terdiri atas fotokopi STTB atas nama Joko Widodo, 6 fotokopi sttb pembanding milik ex rekan seangkatan STTB Joko Widodo saat persekolahan di SMAN 6 Surakarta, kartu induk murid SMA 6 Surakarta Tahun 1977, daftar nama murid SMA Negeri 6 Surakarta.
Lalu, Surat Mendikbud tentang pembentukan sekolah menengah pembangunan persiapan (SMPP) tanggal 26 November 1975 , Suart departemen Pendidikan kebudayaan kanwil Provinsi Jateng Nomo: 2021/I0III/P79 tentang usulan perubahan SMPP menjadi SMAN, SK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0353/0/1985 tentang Perubahan SMPP jadi SMA.
Kemudian, penyidik juga mendapatkan 51 dokumen dari pihak Fakultas Kehutanan UGM. Yaitu, satu fotokopi bandel arsip atas nama Joko Widodo terdiri dari 34 lembar dokumen, 5 bandel dokumen pembanding dari ex mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM, 17 soft file scan skripsi tahun 1990 sampai 1995.
Lalu, 22 foto lembar pengesahan skripsi tahun 1979 sampai 1988, satu buah fotokopi buku panduan akhir program sarjana Fakultas Kehutanan UGM tahun 1990, satu buah Fotokopi buku daftar alumni, tiga buah buku panduan akademik program sarjana dan diploma 2007, dan satu bundel SK milik Prof. Dr. Ir. Ahmad Sumitro.
Selanjutnya, dua bundel dokumen dari KPU DKI Jakarta. Seperti satu bundel berkas pendaftaran atas nama Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012 dan satu bundel berkas pendaftaran atas nama Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Presiden Tahun 2019.
Selanjutnya, seluruh dokumen diuji Laboratorim Forensik dengan pembanding rekan satu angkatan baik di SMA N 6 Surakarta maupun ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada. Diketahui, bahwa seluruh dokumen itu identiik.
Dengan demikian, Polri memutuskan untuk menghentikan penyelidikan Dumas yang dibuat Eggi Sudjana. Karena tidak ditemukan unsur pidana.