Dirtipidum Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Putro. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 22 May 2025 17:12
Jakarta: Bareskrim Polri membeberkan alasan baru menyelidiki pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Padahal, Dumas oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) masuk pada Desember 2024.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Dumas yang masuk ke Bareskrim Polri banyak. Selain Dumas yang dilayangkan TPUA, ada banyak Dumas lainnya yang juga harus diselidiki.
"Sehingga, kami baru bisa memulai pada bulan April dan sprin (sprindik) itu kami benar, kami tanda tangani waktu itu adalah 10 April," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025.
Meski demikian, bukan berarti penyelidikan dimulai dari 10 April 2025. Sebab, kata Djuhandani, penyidik sudah mulai mempelajari Dumas dari TPUA tersebut untuk menentukan layak tidak naik ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
"Jadi mungkin kalau bulan Februari itu sebetulnya juga sudah mulai berjalan proses-proses di tingkat penyidik," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Bukti Jokowi Kuliah di UGM: Skripsi, Ijazah, hingga Mesin Ketik Asli |
Baca juga: Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Koordinasi dengan Polda Metro soal Laporan Roy Suryo |