Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 22 May 2025 15:36
Jakarta: Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya perihal laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Roy Suryo cs. Hal ini dilakukan setelah kasus dugaan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memiliki ijazah palsu dihentikan.
"Terkait proses hukum adanya laporan di Polda Metro, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025.
Djuhandani menekankan pihaknya tetap mempercayakan penanganan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, memastikan tidak akan mengintervensi.
Kasusnya saat ini masih tahap penyelidikan. Djuhandani meyakini penyidik Polda Metro akan melaksanakan proses penyelidikan secara transparan.
Baca juga:
Laporan Ijazah Palsu, Polisi Beberkan Bukti Jokowi Terdaftar dan Berkuliah di UGM |