Kasus dugaan korupsi Kades Cendono Kudus dilimpahkan ke Kejaksaan. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.
Kudus: Kepolisian Resor (Polres) Kudus telah menyerahkan berkas perkara kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dilakukan oleh Kades Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Berkas perkara yang ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kudus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kudus.
Kades Cendono, UM, diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dugaan penyimpangan itu mencakup dana pada bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, hingga uang hasil lelang sewa tanah kas desa.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 571.245.878,00,-
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kudus. Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas dinyatakan lengkap pada tanggal 1 Oktober 2025.
“Dengan dinyatakannya P-21 ini, penyidik segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) agar proses hukum bisa segera berlanjut ke tahap penuntutan,” kata Herudi Kudus, Selasa, 7 Oktober 2025.
Dari hasil penyidikan, UM diduga memerintahkan bendahara desa mencairkan sejumlah dana kegiatan yang kemudian diminta untuk dikelola secara pribadi.
Sejumlah dana juga diketahui ditransfer ke rekening pribadi tersangka di salah satu bank BUMN. Namun, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Atas perbuatannya UM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.