Gedung Merah Putih KPK. Foto: Fachri Audhia Hafiez/Metrotvnews.com
Candra Yuri Nuralam • 7 October 2025 14:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengembalikan barang milik saksi kasus dugaan suap dan pencucian uang yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), Linda Susanti (LS). Pengacara Linda, Deolipa Yumara, mengeklaim barang kliennya tidak terkait perkara.
"Barang dan uang milik klien kami tersebut bukan hasil tindak pidana, dan seluruhnya memiliki dokumen serta bukti asal-usul yang sah," kata Deolipa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Oktober 2025.
Deolipa mengatakan barang milik kliennya sudah terlalu lama disita Lembaga Antikorupsi. Aset yang diminta berupa uang, emas batangan, serta satu unit apartemen.
Dia menyebut kliennya memiliki dokumen resmi atas kepemilikan barang yang disita, dan bukan milik Hasbi. KPK diharap mempertimbangkan permohonan tersebut.
"Kami percaya KPK akan bersikap objektif dan profesional. Ini bagian dari upaya kami menegakkan hak-hak hukum klien," ucap Deolipa.
Sebelumnya, KPK menangkap dan menahan wiraswasta sekaligus penyuap Hasbi, Menas Erwin Djohansyah (MED). Wiraswasta itu diduga memberikan uang muka Rp9,8 miliar ke Hasbi untuk
pengurusan perkara di MA.
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda. Hasbi menyanggupi permintaan Menas dengan sejumlah imbalan. Biaya tiap perkara berbeda, namun, tidak dirinci KPK.
Perkara yang diminta Menas semuanya gagal. Hasbi sudah diminta mengembalikan uang muka.
Dalam kasus ini, Menas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.