Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 7 October 2025 14:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah dalam pemberian fasilitas dari LPEI, pada Senin, 6 Oktober 2025. Mereka yakni eks anggota Komite Pembiayaan LPEI Arif Setiawan (AS) dan Ngalim Sawega (NS).
"Penyidik mendalami keterangan saksi saudara AS dan NS terkait proses pemberian pembiayaan LPEI kepada PT SMJL dan PT MAS," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Oktober 2025.
Budi enggan memerinci jawaban dua saksi itu saat diperiksa penyidik, kemarin. Informasi berlebih dikhawatirkan merusak proses penyidikan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK menahan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) Hendarto (HD) pada Kamis, 28 Agustus 2025. KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh Rp11 triliun.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Hendarto terseret klaster korupsi berupa kredit LPEI di SMJL dan MAS. Negara merugi Rp1,7 triliun dalam perkaranya.
KPK sudah menyita sejumlah aset untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus ini. Namun, belum menyentuh setengah dari kerugian negara yang dibuat oleh Hendarto.
Dalam kasus ini, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.