DPR bakal Kaji Pelarangan Liputan Sidang Live hanya Pemeriksaan Saksi

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Metrotvnews.com/Fachri

DPR bakal Kaji Pelarangan Liputan Sidang Live hanya Pemeriksaan Saksi

Fachri Audhia Hafiez • 27 March 2025 17:58

Jakarta: Komisi III DPR akan mengkaji aturan soal pelarangan liputan sidang live di pengadilan hanya untuk pemeriksaan saksi. Aturan terkait pelarangan liputan tanpa izin pengadilan itu termaktub dalam draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan hal itu akan dibahas bersama Dewan Pers, Persatuan Pewarta Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Forum Pimpinan Redaksi (Pimred). Pembahasan akan dilaksanakan pada rapat dengar pendapat umum (RDPU).

"Apakah, misalnya, yang tidak boleh disiarkan secara langsung itu adalah hanya dalam acara pemeriksaan saksi," kata Habiburokhman kepada Metrotvnews.com, Kamis, 27 Maret 2025.

Komisi III DPR, kata dia, ingin menerima masukan soal pengaturan persidangan yang ideal secara live, apakah hanya terkait pemeriksaan saksi yang dilarang. Sementara itu, agenda seperti pembacaan dakwaan, eksepsi, putusan sela, tuntutan, dan vonis memungkinkan dilakukan secara live.

"Pleidoi, kemudian tuntutan, dan putusan tetap bisa disiarkan secara live, sehingga tidak mengganggu, jalannya pemeriksaan saksi. Nah, ini yang akan kami diskusikan dengan teman-teman wartawan, ya," ujar Habiburokhman.
 

Baca Juga: 

Revisi KUHAP Dipastikan Dibahas di Komisi III DPR


Draf Revisi KUHAP mengatur soal pelarangan liputan sidang secara langsung tanpa izin pengadilan. Hal ini tertuang dalam Pasal 253 ayat 3.

Berdasarkan draf yang diterima Metrotvnews.com, bunyi pasal tersebut yaitu setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)