Satgas PKH memasang plang penyitaan lahan yang dikuasai DL Sitorus di Padang Lawas, Sumut. Foto: Dok. Kejagung.
Tri Subarkah • 26 April 2025 09:15
Jakarta: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan eksekusi fisik atas lahan seluas 47 ribu hektare di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara. Lahan tersebut diduduki oleh perusahaan milik almarhum Darianus Lunggguk (DL) Sitorus yang dikenal sebagai Raja Sawit dan Tuan Takur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, kegiatan eksekusi fisik dilakukan oleh jaksa eksekutor berdasarkan Putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Nomor 2462/K/Pid/2006 tertanggal 12 Februari 20207. Eksekusi dilakukan pada Jumat, 25 April 2025.
"Adapun eksekusi dimaksud dilakukan sebagai perwujudan penegakan kedaulatan hukum atas hak negara, yang telah dikuasai oleh pihak-pihak terkait secara tidak sah selama kurang lebih 18 tahun. Oleh karenanya, negara hadir guna menegakkan kewibawaan hukum melalui penguasaan kembali lahan tersebut," terang Harli dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 26 April 2025.
Ia menerangkan, puluhan ribu hektare lahan yang disita itu sebelumnya dikuasi oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda seluas 23 hektare. Sedangkan 24 ribu hektare sisanya dikuasai Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda.
Setelah kegaitan eksekusi itu, Satgas PKH menyerahkannya ke Kementerian Kehutanan sebagai tindak lanjut. Salah satunya menyerahkan pengelolaan lahan hasil eksekusi itu ke Kementerian BUMN melalui PT Agrinas Palma, perusahaan pelat merah yang bergerak di industri kelapa sawit.
Baca juga: Kejagung Serahkan 216 Ribu Ha Lahan Sawit Hasil Sitaan Korupsi ke BUMN |