Candra Yuri Nuralam • 19 September 2025 17:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memutuskan memberikan Rp200 triliun ke bank himbara. Lembaga Antirasuah menyambut baik keputusan itu karena dinilai akan memberikan efek baik untuk perputaran ekonomi di Indonesia.
“Tentu itu akan menjadikan perekonomian mikro kita menjadi bergairah dan bank-bank himbara bisa memberikan kredit kepada masyarakat, sehingga, perekonomian kita bisa berjalan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 September 2025.
Asep mengatakan, efek baik itu bisa dibarengi dengan potensi korupsi jika tidak diawasi dengan baik. Salah satu celah rasuah yang bisa terbuka adalah kredit fiktif.
Asep menyontohkan kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha. KPK khawatir kasus itu terjadi lagi jika guyuran uang dari pemerintah ke bank himbara tidak diawasi dengan ketat.
“Sisi negatifnya tentu ada potensi-potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank BPR Jepara Artha,” ucap Asep.
Menurut Asep, masalah yang bisa terjadi adalah kredit macet yang menimbulkan pinjaman fiktif. KPK menyatakan akan memantau ketat program pemerintah ini.
“Sebuah tantangan juga bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan, monitoring, nanti dari Direktorat Monitoring, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk mengawasi,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK mengumumkan identitas lima tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha. Mereka langsung ditahan usai pengumuman dilakukan.
“Dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025.
Lima tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama BPR Jepara Artha Jhendik Handoko (JH), Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha Ariyanto Sulistyono (AS), dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG) Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA).
“Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK,” ucap Asep.