Ilustrasi. Foto: dok OJK.
Husen Miftahudin • 17 September 2025 13:37
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat peran UMKM dalam mendorong ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Aturan ini mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) dalam menyediakan pembiayaan yang lebih mudah, cepat, murah, tepat, dan inklusif dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
"Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan lebih inovatif sesuai kebutuhan tiap segmen UMKM, mulai dari usaha mikro hingga menengah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dikutip Rabu, 17 September 2025.
OJK menegaskan POJK ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui aturan ini, OJK juga mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital dan membuka peluang bagi UMKM untuk menggunakan aset nonkonvensional, termasuk kekayaan intelektual, sebagai jaminan.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Dorong kontribusi UMKM bagi perekonomian nasional
Selain memberikan kemudahan, OJK juga menekankan tata kelola, manajemen risiko, serta literasi keuangan agar pembiayaan UMKM berlangsung sehat dan berkelanjutan. Kolaborasi antarlembaga keuangan, pemanfaatan teknologi digital, serta pengaturan hapus buku dan hapus tagih juga diatur dalam beleid ini.
Hingga Juli 2025, kredit
UMKM tercatat tumbuh 1,82 persen di tengah upaya perbankan memperbaiki kualitas kredit. Melalui POJK UMKM, OJK berharap ekosistem pembiayaan menjadi lebih inklusif dan mampu memperkuat kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional. (
Aulia Rahmani Hanifa)