Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun. Foto: Medcom.id.
Naufal Zuhdi • 21 September 2025 11:25
Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan kebijakan pemindahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) milik pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Negara (Himbara), sah secara hukum dan memiliki landasan kuat dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025. Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan diperbolehkan memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari rekening Bank Sentral ke bank umum mitra pemerintah.
"Tidak ada keraguan, semuanya dilandasi aturan perundang-undangan. Kalau efektivitasnya masih diperdebatkan, itu bagian dari public policy yang wajar dikritisi," kata Misbakhun dikutip dari siaran pers yang diterima, Minggu, 21 September 2025.
Misbakhun menilai, langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa justru memberi sinyal positif ke pasar. Injeksi dana tersebut, sambung dia, dapat memperkuat posisi likuiditas perbankan, khususnya Himbara dan berdampak pada penguatan harga saham perbankan di pasar modal.
"Paling tidak, kebijakan ini menjawab isu kelangkaan likuiditas di pasar yang selama ini jadi perhatian pengamat," jelas dia.
Baca juga: Guyur Bank Rp200 Triliun, Menkeu Purbaya Waspadai Potensi Kredit Fiktif |