Komut Inti Alasindo Energi Arso Sadewo Tjokro Soebroto/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 21 October 2025 20:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo Tjokro Soebroto (AS), hari ini, 21 Oktober 2025. Arso merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual beli gas di perusahaan pelat merah.
“Penahanan (dilakukan) untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Oktober 2025.
Asep mengatakan, Arso akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK. Penyidik akan memperpanjang masa penahanannya sesuai keperluan.
Total, ada empat tersangka dalam kasus ini. Tiga lainnya yakni eks Komisaris IAE Iswan Ibrahim (ISW), Direktur Komersial perusahaan pelat merah Danny Praditya (DP), dan eks pejabat perusahaan pelat merah Hendi Priyo Santoso (HPS).
“KPK telah melakukan penahanan terharap tiga orang tersangka (lainnya),” ucap Asep.
Baca Juga :Ketua Bawaslu Dilaporkan ke KPK