KPK Tahan Komut Inti Alasindo Energi

Komut Inti Alasindo Energi Arso Sadewo Tjokro Soebroto/Metro TV/Candra

KPK Tahan Komut Inti Alasindo Energi

Candra Yuri Nuralam • 21 October 2025 20:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo Tjokro Soebroto (AS), hari ini, 21 Oktober 2025. Arso merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual beli gas di perusahaan pelat merah.

“Penahanan (dilakukan) untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Oktober 2025.

Asep mengatakan, Arso akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK. Penyidik akan memperpanjang masa penahanannya sesuai keperluan.

Total, ada empat tersangka dalam kasus ini. Tiga lainnya yakni eks Komisaris IAE Iswan Ibrahim (ISW), Direktur Komersial perusahaan pelat merah Danny Praditya (DP), dan eks pejabat perusahaan pelat merah Hendi Priyo Santoso (HPS).

“KPK telah melakukan penahanan terharap tiga orang tersangka (lainnya),” ucap Asep.
 


Asep menjelaskan Arso memanfaatkan kedekatannya dengan Iswan untuk memenangkan proyek jual beli gas ini. Kerja sama ini memakan dana USD15 juta.

Komut ?nti Alasindo Energi Arso Sadewo Tjokro Soebroto/Metro TV/Candra

Arso mengondisikan sejumlah persetujuan agar pembelian gas terjadi dengan lancar. Dalam perkara ini, Arso diduga memberikan Hendi USD500 ribu.

Dalam kasus ini, Arso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)