Respons Yaqut Usai Dicegah ke Luar Negeri

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok Kemenag.

Respons Yaqut Usai Dicegah ke Luar Negeri

Rahmatul Fajri • 12 August 2025 12:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Jubir Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pihaknya baru mendengar terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK tersebut.  

Anna menyebut Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum terkait kasus dugaan kuota haji tersebut. "Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," kata Anna dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 12 Agustus 2025.

Anna mengatakan Yaqut memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Ia menegaskan keberadaan Yaqut di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil.  

"Gus Yaqut Cholil Qoumas meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," ungkap Anna. 
 

Baca juga: 

Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri


Lebih lanjut, Anna menghimbau seluruh mengedepankan azas praduga tak bersalah. Masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. 

"Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya," ujar Anna.

Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan terhadap mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Yaqut dicegah bersama dua orang lainnya yang berinisial IAA dan FHM. Larangan bepergian ke luar negeri itu diterbitkan per 11 Agustus 2025.

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)