Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok Kemenag.
Rahmatul Fajri • 12 August 2025 12:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Jubir Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pihaknya baru mendengar terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK tersebut.
Anna menyebut Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum terkait kasus dugaan kuota haji tersebut. "Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," kata Anna dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 12 Agustus 2025.
Anna mengatakan Yaqut memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Ia menegaskan keberadaan Yaqut di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," ungkap Anna.
Baca juga:
Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri |