Mandailing Natal: Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negri 1 di Mandailing Natal, Sumatra Utara, menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan terkubur separuh badan tanpa busana di lubang bekas galian alat berat perkebunan sawit Desa Teluk, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
Polisi yang menangani kasus ini langsung bergerak cepat memburu pelaku yang bersembunyi di rumah temannya di Desa Bonda Kase, Kecamatan Natal.
"Dapat kami informasi tekait dengan kasus prmbunuhan terhadap anak atau siswi SMA yang terjadi di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, sekarang ini pelaku sudah kita amankan dan masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap motif dari tindakan pelaku," kata Kasi Humas Polres Mandailing Natal, Ipda Bagus Seto, Selasa, 5 Agustus 2025.
Bagus menjeaskan petugas yang sudah mengetahui keberadaan pelaku, melakukan pengepungan dan penyergapan untuk menqngkap pelaku.
Saat hendak dibawa ke Mapolres Mandailing Natal, warga yang geram dengan perbuatannya berusaha menghakimi pelaku. Dugaan sementara motif pelaku membunuh korban lantaran ingin menguasai harta benda.
Bagus mengungkapkan korban bernama Diva Febriani (15) dilaporkan hilang oleh kelurganya pada Selasa, 29 Juli 2025 usai mengikuti latihan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) tingkat kecamatan.
Dua hari dilakukan pencarian akhirnya warga menemukan jasad Devi Febriani terkubur separuh badan tanpa busana di lubang bekas galian alat berat perkebunan sawit Desa Teluk, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal sekira pukul 17.00 WIB, Kamis, 31 Juli 2025.
Petugas Satreskrim Polres Mandailing Natal yang menerima laporan tersebut langsung menuju tempat kejadian perkara dan melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.
"Mayat korban ditemukan tanpa busana terkubur dibekas galian alat berat ditengah perkebunan sawit," ungkap Bagus.
Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni sepeda motor milik korban yang dikendarai saat korban pergi dan satu unit ponsel milik korban yang diambil pelaku usai membunuh korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam disel tahanan Mapolres Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pelaku dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya dua puluh tahun penjara. (Usrizal Pulungan)