Johanis Tanak Nilai Tatib DPR Soal Evaluasi Pimpinan Lembaga Rentan Digugat

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Johanis Tanak Nilai Tatib DPR Soal Evaluasi Pimpinan Lembaga Rentan Digugat

Candra Yuri Nuralam • 6 February 2025 12:17

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengomentari tata tertib (tatib) DPR yang bisa mengevaluasi pimpinan lembaga. Menurut dia, kebijakan dari para wakil rakyat itu rentan digugat.

“Peraturan DPR berada di bawah UU sehingga bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Peraturan DPR RI tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) RI,” kata Johanis melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Februari 2025.

Tanak mengatakan, pemberhentian pejabat cuma bisa dilakukan oleh lembaga yang menang angkat atau Presiden RI. DPR dinilai melewati batas dengan membuat tatib tersebut.

Pemberhentian dari instansi dan Presiden pun masih bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Dia menilai kebijakan DPR sangat riskan digugat dari banyak pihak.

“Surat keputusan pengangkatan dinyatakan batal atau tidak sah oleh putusan Pengadilan TUN berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau suatu badan yang merasa kepentingannya dirugikan,” ucap Tanak.
 

Baca juga: Tak Punya Hak Copot Pejabat, DPR Hanya Evaluasi Bertahap


Sebelumnya, revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat mengambil keputusan pada Rapat Paripurna ke-12 DPR Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna menyatakan setuju. Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)