Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 6 February 2025 12:17
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengomentari tata tertib (tatib) DPR yang bisa mengevaluasi pimpinan lembaga. Menurut dia, kebijakan dari para wakil rakyat itu rentan digugat.
“Peraturan DPR berada di bawah UU sehingga bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Peraturan DPR RI tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) RI,” kata Johanis melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Februari 2025.
Tanak mengatakan, pemberhentian pejabat cuma bisa dilakukan oleh lembaga yang menang angkat atau Presiden RI. DPR dinilai melewati batas dengan membuat tatib tersebut.
Pemberhentian dari instansi dan Presiden pun masih bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Dia menilai kebijakan DPR sangat riskan digugat dari banyak pihak.
“Surat keputusan pengangkatan dinyatakan batal atau tidak sah oleh putusan Pengadilan TUN berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau suatu badan yang merasa kepentingannya dirugikan,” ucap Tanak.
Baca juga: Tak Punya Hak Copot Pejabat, DPR Hanya Evaluasi Bertahap |