Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK. Metrotvnews.com/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 20 February 2025 18:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama.
“Sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.
Setyo mengatakan, penahanan Hasto dilakukan di Rutan Klas I Jakarta Timur. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Baca juga:
Usai Diperiksa, Hasto Pakai Rompi Oranye dan Diborgol |