Hasto Ditahan Selama 20 Hari hingga 11 Maret 2025

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK. Metrotvnews.com/Candra Yuri

Hasto Ditahan Selama 20 Hari hingga 11 Maret 2025

Candra Yuri Nuralam • 20 February 2025 18:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama.

“Sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

Setyo mengatakan, penahanan Hasto dilakukan di Rutan Klas I Jakarta Timur. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
 

Baca juga: 

Usai Diperiksa, Hasto Pakai Rompi Oranye dan Diborgol



Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)