Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Jakarta: Pinjaman online (pinjol) berkembang pesat di Indonesia sebagai alternatif pembiayaan yang mudah diakses. Namun, maraknya penyalahgunaan oleh pinjol ilegal membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan berbagai aturan dan regulasi ketat.
Dikutip dari laman OCBC, pinjaman online ilegal adalah layanan pembiayaan yang disediakan oleh perorangan ataupun badan tertentu secara online/daring. Sayangnya, layanan tersebut tidak terdaftar dan berbadan hukum. Sehingga, proses kerjanya juga kerap tidak mengikuti prosedur yang sudah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan berpotensi penipuan.
Pinjaman online ilegal berbahaya untuk digunakan karena pembiayaan yang didapatkan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku. Ada potensi penipuan yang besar dan bisa membuat terlilit utang besar. Jadi, bukannya mendapatkan bantuan dana segar, justru malah semakin terpuruk dalam jurang kemiskinan.
Ciri-ciri pinjaman online ilegal
Agar terhindar dari pinjaman ilegal, berikut enam ciri-ciri yang dijelaskan di bawah ini:
- Tidak terdaftar serta tidak memiliki surat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak memiliki legalitas yang sah.
- Aplikasi pinjaman ilegal biasanya meminta akses data peminjam, bahkan yang tidak berhubungan dengan proses peminjaman.
- Menetapkan bunga, denda, dan biaya tinggi tanpa penjelasan yang tertera dalam perjanjian.
- Menagih angsuran tanpa etika. Umumnya disampaikan dengan ancaman dan kalimat kasar. Penagih atau debt collector tersebut juga tidak mempunyai sertifikat penagihan.
- Lokasi kantor tidak jelas. Umumnya, kantor pinjaman ilegal terletak di luar negeri, sehingga jika terjadi kasus, pihak berwenang akan kesulitan untuk melacaknya.
- Pinjaman ilegal tidak memiliki layanan pengaduan, sehingga peminjam tidak akan bisa menyampaikan aduannya jika terjadi suatu masalah.
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Cara menghindari pinjaman online ilegal
- Cara termudah adalah cek pinjaman dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Buka laman ojk.go.id
- Cek legalitas, kemudian cek juga rekam jejak digitalnya. Apakah ada yang bermasalah atau tidak.
- Hindari pinjaman dengan biaya yang besar.
- Periksa kembali syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara pinjaman
- Download aplikasi pinjaman yang berasal dari penyedia layanan aplikasi resmi seperti Google Play Store dan Apple Store.
- Waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi
- Hindari iklan di internet yang terlihat mencolok. Sebab, umumnya pinjaman ilegal akan membuat iklan ajakan yang sangat memikat untuk calon korban.
4 tips aman menggunakan pinjol
Agar Anda bisa mengelola utang dengan baik serta menggunakan pinjaman
online atau pinjol aman, berikut empat tips yang bisa diaplikasikan:
1. Cek legalitas
Selalu cek legalitas aplikasi pinjaman. OJK selalu menyediakan daftar pinjol aman sebagai acuan. Sehingga, Anda tidak perlu khawatir saat meminjam uang.
2. Pinjam sesuai kemampuan
Jangan meminjam secara berlebihan. Ukur terlebih dahulu kemampuan membayar angsuran sebelum meminjam dana, berapa yang dibutuhkan, baru setelah itu mendaftar pada pinjol aman.
3. Bayar tepat waktu
Jika sudah meminjam, bayarlah angsuran Anda secara tepat waktu. Sobat OCBC NISP harus memperhitungkan pengeluaran setiap bulan agar angsuran utang tetap berjalan lancar.
4. Cari alternatif
Jika memang ragu untuk menggunakan pinjaman online, Anda bisa menggunakan layanan pembiayaan dari badan lain seperti bank untuk memenuhi kebutuhan. Layanan bank jelas lebih aman, terverifikasi oleh OJK, dan memiliki bunga yang kompetitif.