Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonusa

Kejaksaan Agung. Media Indonesia

Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonusa

Candra Yuri Nuralam • 30 September 2025 09:41

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik pada Senin, 29 September 2025.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 September 2025.

Anang menjelaskan tiga saksi yang diperiksa, yakni Direktur Utama PT Tera Data Indonesia MS, eks Inspektur II bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek SBT, dan mantan anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK GH.

Anang enggan memerinci jawaban yang diberikan para saksi saat diperiksa penyidik. Informasi mereka dipakai untuk kebutuhan pemberkasan perkara.
 

Baca Juga: 

Harus Menjalani Operasi, Kejagung Bantarkan Penahanan Nadiem Makarim


Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.



Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)