Polisi Bakal Tindak Pencuri Pelat Besi JPO

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Polisi Bakal Tindak Pencuri Pelat Besi JPO

Safira Prameswari • 8 July 2025 17:15

Jakarta: Polisi memastikan mengusut kasus pencurian pelat besi jembatan penyeberangan orang (JPO) yang marak terjadi di Jakarta Utara. Pelaku bakal dijerat pasal pidana. 

"Penerapan pasal terhadap pelaku tindak pidana diberikan berdasarkan fakta perbuatan dan alat bukti, serta barang bukti yang ditemukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 8 Juli 2025.

Ia mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan akan tetap dilakukan sesuai standar yang berlaku. Setiap tahapan dijalankan secara profesional guna menjamin keadilan dan efektivitas penegakan hukum.

"Yang jelas, pasti akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan proporsional," tegasnya.
 

Baca juga: 1.449 Kasus Kriminal Terungkap di Jakarta, dari Pencurian hingga Pembunuhan

Sebelumnya, sejumlah bagian besi pada JPO di Jakarta Utara dilaporkan hilang dalam beberapa pekan terakhir. Dari informasi awal, kejadian pencurian diduga berlangsung pada dini hari. Pelaku diduga mencuri pelat logam yang menjadi bagian dari tangga JPO dengan cara mencongkel menggunakan linggis.

Hingga saat ini, motif di balik pencurian besi tersebut masih ditelusuri. Warga diimbau untuk segera menghubungi call center Polri di 110 jika menemukan indikasi aksi serupa di lingkungan mereka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)