Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Safira Prameswari • 8 July 2025 17:15
Jakarta: Polisi memastikan mengusut kasus pencurian pelat besi jembatan penyeberangan orang (JPO) yang marak terjadi di Jakarta Utara. Pelaku bakal dijerat pasal pidana.
"Penerapan pasal terhadap pelaku tindak pidana diberikan berdasarkan fakta perbuatan dan alat bukti, serta barang bukti yang ditemukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 8 Juli 2025.
Ia mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan akan tetap dilakukan sesuai standar yang berlaku. Setiap tahapan dijalankan secara profesional guna menjamin keadilan dan efektivitas penegakan hukum.
"Yang jelas, pasti akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan proporsional," tegasnya.
Baca juga: 1.449 Kasus Kriminal Terungkap di Jakarta, dari Pencurian hingga Pembunuhan |