23 Anggota Geng Motor Pembacok 5 Warga di Makassar Diringkus

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat merilis penangkapan puluhan anggota Geng Motor, di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 21 Juli 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

23 Anggota Geng Motor Pembacok 5 Warga di Makassar Diringkus

Muhammad Syawaluddin • 21 July 2025 20:22

Makassar: Polrestabes Makassar meringkus sebanyak 23 remaja anggota geng motor usai melakukan pembacokan di sejumlah daerah di Kota Makassar. Semua pelaku masih di bawah umur. 

Puluhan remaja tersebut diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di tempat persembunyiannya masing-masing pelaku. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan geng motor ini melakukan penganiayaan kepada warga di tiga lokasi berbeda. 

"Jumlah total yang ditangkap ada 23 orang," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 21 Juli 2025.

Sebanyak lima orang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh remaja tersebut. Masing-masing di Jalan Dangko, Jalan Cendrawasih, dan Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. 

"Pelaku utamanya ada 10 orang, pelaku yang melakukan pembacokan ada 6 orang, pembacokan di Jalan Cendrawasih 3 orang, di Jalan Petarani juga pembacokan dilakukan oleh 3 orang, dan membawa senjata tajam ini 4 orang," ungkapnya. 
 

Baca: Polisi Tangkap 9 Remaja Terlibat Tawuran di Jakpus, 3 Sajam Disita

Arya mengungkapkan, peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam tersebut bermula saat puluhan remaja yang merupakan anggota geng motor ini janjian dengan kelompok lain untuk tawuran. 

"Mereka melakukan rolling dan dengan sebelumnya mereka sudah janjian untuk melakukan tawuran satu sama lain dengan istilah COD," jelasnya. 

Namun sebelum bertemu lawannya, geng motor ini melihat pemuda di jalan dan langsung menyerang."Belum ketemu dengan gang motor yang dituju, mereka sudah bertemu dengan sekelompok orang yang berada di pinggir jalan dan itulah yang mereka serang," ungkapnya. 

Masing-masing korban mengalami luka robek akibat terkena parang dan juga luka terkena busur yang dilontarkan para geng motor tersebut. "Korban ini mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala karena dibacok dan juga beberapa korban yang terkena panah busur," ungkapnya. 

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam penyerangan tersebut. Setelah penyerangan itu Tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap puluhan remaja itu. Saat ini puluhan remaja itu berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. 

"Rata-rata semua di bawah umur, ada yang 15 tahun, ada 16 tahun, 17 tahun, dan ada yang juga baru berulang tahun, menjadi 18 tahun, langsung menjadi dewasa. Ini yang 18 tahun langsung kita kenalkan pasal untuk orang dewasa," ungkapnya. 

Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara dan Undang-Undang Darurat. "Ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara," tegasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)