Sidang Vonis, Hasto: Saya Dalam Proses Mencari Keadilan

Terdakwa kasus suap Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Sidang Vonis, Hasto: Saya Dalam Proses Mencari Keadilan

Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 14:48

Jakarta: Terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang vonis hari ini, 25 Juli 2025. Dia menilai hari ini merupakan momen penting untuknya dalam proses pencarian keadilan.

“Pada kesempatan ini sungguh saya di dalam proses untuk mencari keadilan dengan tema sentra, mengunggah keadilan satya eva jayante,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hasto menjalani sidang vonis dengan dukungan dari banyak kader PDIP dari banyak wilayah. Dia meminta semua kader tetap menjaga kondusivitas saat hakim membacakan vonis untuknya, nanti.

“Kepada seluruh simpatisan, anggota kader PDIP, ketika majelis hakim Yang Mulia mengambil keputusan, kami imbau semua tetap tenang dan tertib, tetap disiplin,” ujar Hasto.
 

Baca juga: 

Jelang Vonis, Kuasa Hukum Berharap Hakim Bebaskan Hasto


Hasto mengingatkan para kader yang merupakan representasi PDIP di kalangan masyarakat. Provokasi diminta dihindari, agar nama partai tidak tercoreng.

“Tidak boleh ada terprovokasi, melakukan sesuatu tindakan yang melanggar hukum, walaupun kita tahu bahwa keadilan tidak mudah diraih,” tegas Hasto.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)