Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Metrotvnews.com/Duta Erlangga
Eko Nordiansyah • 30 October 2025 10:35
Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat ditujukan untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kekurangan dana dalam periode tertentu.
"Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang ya, untuk itu saja. Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 30 Oktober 2025.
Dia menyebut kekurangan dana tersebut biasanya terjadi pada awal atau akhir tahun anggaran, sehingga pemerintah pusat perlu menyediakan skema pinjaman untuk menutup kebutuhan jangka pendek tersebut.
Selain itu, kata dia, pemberian pinjaman juga dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan jangka panjang apabila proyek yang diajukan dinilai jelas dan layak didukung.
"Tapi kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas ya bisa kita lihat juga," kata Purbaya.
Purbaya menyatakan pembahasan mengenai skema peminjaman masih belum dilakukan secara rinci. Ia juga menuturkan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait pemberian pinjaman kepada BUMN akan dikaji lebih dalam.
"Nanti dikaji lagi," ucap dia.
