Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 19 December 2024 17:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penambahan masa pencegahan untuk buronan Harun Masiku tidak diperlukan. Sebab, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu sudah masuk dalam red notice.
“Tidak diperlukan. Sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dan red notice,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Metrotvnews.com, Kamis, 19 Desember 2024.
Tessa membantah Harun bisa ke luar negeri dengan bebas saat ini. Jika mencoba, sistem imigrasi bakal mendeteksi dia sebagai buronan dan harus ditangkap.
“Bila diketahui yang bersangkutan (Harun) mencoba keluar negeri pihak imigrasi bisa langsung mengamankan dan menyerahkan kepada aparat penegak hukum,” ucap Tessa.
Baca juga:
PDIP Tuding Pemeriksaan Yasonna Bermuatan Politis |