PDIP Tuding Pemeriksaan Yasonna Bermuatan Politis

Eks Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

PDIP Tuding Pemeriksaan Yasonna Bermuatan Politis

Rahmatul Fajri • 19 December 2024 14:16

Jakarta: Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aryo Seno Bagaskoro menuding pemeriksaan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermuatan politis. Penanganan kasus berkaitan Harun Masiku itu dituding berlarut dan penuh drama. 

"Publik sudah melihat tahapan drama demi drama yang terjadi dan tidak kunjung ada satu langkah yang tegas atau definitif yang kemudian diambil, tetapi malah cenderung nuansanya politis," kata Seno dalam keterangannya, Kamis, 19 Desember 2024.

Seno berharap KPK dapat bekerja profesional dan adil. Ia meminta KPK tidak menjadikan hukum sebagai alat politik.

"Buat kami ini sangat susah untuk kemudian tidak membayangkan bahwa kasus ini tidak bermuatan politis," ujarnya.

Meski merasa bermuatan politis, Seno mengatakan Yasonna menghormati pemeriksaan oleh KPK. Ia menilai kader PDIP itu telah menjalankan tugasnya sebagai warga negara yang baik dengan menghadiri pemeriksaan. 

"Tentunya dengan situasi itu kita juga mengharapkan semua pihak juga menjalankan tugasnya dengan profesional dengan baik, tidak karena titipan-titipan, tidak karena politisasi, tidak karena pengkondisian, tetapi berjalan dengan profesional dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya," ungkapnya.
 

Baca juga: Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku

Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Dia mengaku diminta menjelaskan data perlintasan buronan Harun Masiku.

"Yang kedua (ditanya) ya, adalah kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku," kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

Yasonna tidak mau menyampuri kebutuhan penyidik KPK untuk menanyakan data perlintasan itu. Dia mengaku cuma membantu Lembaga Antirasuah menyerahkan data yang dibutuhkan.

"Posisi saya sebagai menteri hukum dan ham mengenai perlintasan Harun Masiku, itu saja," ucap Yasonna.

Menurut Yasonna, pertanyaan masih sama dengan kejadian masuknya Masiku ke Indonesia dari Singapura pada 7 Januari 2020. Proses pencegahan dan penangkalan juga sempat ditanyakan oleh penyidik.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Wahyu sudah selesai menjalani hukuman, tapi Harun Masiku tak kunjung terendus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)