Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/MI/Rommy Pujianto
Candra Yuri Nuralam • 1 February 2024 08:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keterlibatan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tidak hilang meski memenangkan praperadilan. Gugatan itu cuma mengurusi prosedural penanganan perkara.
“Lah ini terkait dengan masalah prosedural, saya pikir itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.
Alex menegaskan praperadilan tidak mengurusi substansi perkara. Eddy kini masih berperan sebagai penerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
“Kan tidak menghilangkan substansi perkara, kan begitu,” tegas Alex.
Hakim Tunggal Estiono menilai status tersangka terhadap Eddy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Status hukum itu juga dinilai tidak mengikat dan memiliki kekuatan hukum.
Hakim juga menolak semua eksepsi dari KPK. Lembaga Antirasuah juga dibebankan biaya perkara.
Baca:
KPK Tegaskan Mantan Wamenkumham Tetap Penerima Suap |