KPK Tegaskan Kemenangan Eddy Hiariej di Praperadilan Cuma Prosedural

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/MI/Rommy Pujianto

KPK Tegaskan Kemenangan Eddy Hiariej di Praperadilan Cuma Prosedural

Candra Yuri Nuralam • 1 February 2024 08:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keterlibatan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tidak hilang meski memenangkan praperadilan. Gugatan itu cuma mengurusi prosedural penanganan perkara.

“Lah ini terkait dengan masalah prosedural, saya pikir itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

Alex menegaskan praperadilan tidak mengurusi substansi perkara. Eddy kini masih berperan sebagai penerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

“Kan tidak menghilangkan substansi perkara, kan begitu,” tegas Alex.

Hakim Tunggal Estiono menilai status tersangka terhadap Eddy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Status hukum itu juga dinilai tidak mengikat dan memiliki kekuatan hukum.

Hakim juga menolak semua eksepsi dari KPK. Lembaga Antirasuah juga dibebankan biaya perkara.

Baca: 

KPK Tegaskan Mantan Wamenkumham Tetap Penerima Suap


Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Salah satu protes eks wamenkumham itu yakni soal kesepakatan pemberian status hukum yang tidak dilakukan secara kolektif kolegial.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Status tersangka untuk Eddy digugurkan melalui praperadilan.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)