Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Theofilus Ifan Sucipto • 14 January 2024 21:22
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan soal perpanjangan layanan pindah memilih. Layanan yang bertujuan menjamin hak suara masyarakat meski berbeda domisili itu sejatinya berakhir pada Senin, 15 Januari 2024.
"Kita lihat posisi sampai besok. Saya kira besok divisi data akan beri update untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota," kata Komisioner KPU August Mellaz di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu, 14 Januari 2024.
August mengatakan pihaknya berupaya semaksimal mungkin menyosialisasikan layanan pindah memilih. Hal itu guna memastikan seluruh masyarakat menggunakan hak suaranya pada 14 Februari 2024.
Baca juga: On the Track">KPU: Urusan Logistik Pemilu di Dalam dan Luar Negeri On the Track |