KPU Belum Putuskan Perpanjangan Layanan Pindah Memilih

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

KPU Belum Putuskan Perpanjangan Layanan Pindah Memilih

Theofilus Ifan Sucipto • 14 January 2024 21:22

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan soal perpanjangan layanan pindah memilih. Layanan yang bertujuan menjamin hak suara masyarakat meski berbeda domisili itu sejatinya berakhir pada Senin, 15 Januari 2024.

"Kita lihat posisi sampai besok. Saya kira besok divisi data akan beri update untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota," kata Komisioner KPU August Mellaz di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu, 14 Januari 2024.

August mengatakan pihaknya berupaya semaksimal mungkin menyosialisasikan layanan pindah memilih. Hal itu guna memastikan seluruh masyarakat menggunakan hak suaranya pada 14 Februari 2024.
 

Baca juga: On the Track">KPU: Urusan Logistik Pemilu di Dalam dan Luar Negeri On the Track

"Kewajiban KPU bahwa setiap warga negara yang punya hak pilih terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) baik di dalam dan luar negeri," ujar dia.

August menyebut layanan pindah memilih sudah dilakukan jauh-jauh hari. Sosialisasi itu dilakukan di berbagai kanal milik KPU.

"Jangan sampai ada warga negara yang sebenarnya punya hak pilih tapi memilih di tempat yang berbeda dari catatan awal," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)