KPU Bersandar pada Putusan MK Terkait Pencawapresan Gibran

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Dok. Medcom.id

KPU Bersandar pada Putusan MK Terkait Pencawapresan Gibran

Media Indonesia • 27 October 2023 22:47

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari merespons proses pencalonan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) meskipun Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 masih mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Dia menegaskan KPU bersandar pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah mengubah norma tentang syarat usia capres-cawapres.

"Putusan MK mengubah norma Undang-Undang (Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu). PKPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023.

MK mengubah norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi syarat batas usia minimal capres-cawapres berusia 40 tahun atau di bawah 40 tahun tapi pernah/sedang menduduki jabatan kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.

KPU baru menyerahkan surat untuk konsultasi ke DPR terkait revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Hasyim, meskipun proses revisi belum kelar sampai 13 November 2023, Gibran tetap dapat ditetapkan sebagai cawapres.

"Ya, demi konstitusi (tetap dapat menjadi peserta pemilu)," ujarnya.

Gibran masih berusia 36 tahun. Langkah Gibran menjadi bakal cawapres dimungkinkan lewat putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Gibran didaftarkan sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto oleh gabungan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Rabu, 25 Oktober 2023. Koalisi tersebut terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Gelora, dan PSI.

(Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)