Kejagung Tangkap Eks Anggota DPRD Sulbar yang Jadi Buron

foto: dok kejaksaan

Kejagung Tangkap Eks Anggota DPRD Sulbar yang Jadi Buron

Theofilus Ifan Sucipto • 27 February 2024 12:21

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka tindak pidana korupsi sekaligus buronan berinisial JB di Makassar, Sulawesi Selatan. JB merupakan eks anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar).

"(Kejaksaan) mengamankan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Februari 2024.

Harli mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024 pukul 12.00 WITA. Penangkapan JB hasil kerja sama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

JB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Kep-22/R.2.13//Fd.1/06/2022 Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Kasusnya, yakni dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Babo pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2018.

"Dengan alokasi anggaran sebesar Rp6 miliar yang bersumber dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara)," papar Harli.
 

Baca: 

Buron Terpidana Korupsi Ditangkap Kejagung


Harli menyebut JB berperan mengatur semua pelaksanaan pekerjaan tersebut. JB juga merangkap sebagai pengendali penggunaan keuangan.

"Sehingga pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Babo tidak sesuai dengan peruntukannya dan mengakibatkan pembangunan itu tidak selesai dikerjakan dan tidak dapat diserahterimakan," ujar dia.

Harli menyebut JB sejatinya sudah dipanggil hingga lima kali untuk diperiksa. Namun JB tidak pernah kooperatif.

"Oleh karena itu yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan," tutur dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)