foto: dok kejaksaan
Theofilus Ifan Sucipto • 27 February 2024 12:21
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka tindak pidana korupsi sekaligus buronan berinisial JB di Makassar, Sulawesi Selatan. JB merupakan eks anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar).
"(Kejaksaan) mengamankan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Februari 2024.
Harli mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024 pukul 12.00 WITA. Penangkapan JB hasil kerja sama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
JB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Kep-22/R.2.13//Fd.1/06/2022 Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Kasusnya, yakni dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Babo pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2018.
"Dengan alokasi anggaran sebesar Rp6 miliar yang bersumber dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara)," papar Harli.
Baca:
Buron Terpidana Korupsi Ditangkap Kejagung |