Buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi Syarif Abdullah. Foto: Dok istimewa
Siti Yona Hukmana • 24 February 2024 09:50
Jakarta: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kediri menangkap buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi Syarif Abdullah. Penangkapan dilakukan di Jl. Brawijaya No. 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur, pukul 21.00 WIB, Kamis, 22 Februari 2024.
"Terpidana itu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 Februari 2024.
Ketut menyebut tak ada perlawanan saat penangkapan Syarif Abdullah. Dia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Ketut mengatakan pria berusia 68 tahun itu merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang telah diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp9.356.299.014.
"Oleh karenanya, terpidana Syarif Abdullah divonis dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ungkap Ketut.
Baca juga:
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang |