Buron Terpidana Korupsi Ditangkap Kejagung

Buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi Syarif Abdullah. Foto: Dok istimewa

Buron Terpidana Korupsi Ditangkap Kejagung

Siti Yona Hukmana • 24 February 2024 09:50

Jakarta: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kediri menangkap buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi Syarif Abdullah. Penangkapan dilakukan di Jl. Brawijaya No. 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur, pukul 21.00 WIB, Kamis, 22 Februari 2024.

"Terpidana itu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 Februari 2024.

Ketut menyebut tak ada perlawanan saat penangkapan Syarif Abdullah. Dia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Ketut mengatakan pria berusia 68 tahun itu merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang telah diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp9.356.299.014.

"Oleh karenanya, terpidana Syarif Abdullah divonis dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ungkap Ketut.
 

Baca juga: 

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang



Selain itu, lanjut Ketut, terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802. Bila tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap (Inkracht), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana selama tiga tahun penjara," terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali itu.

Ketut mengatakan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujar Ketut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)