Alasan NasDem Usulkan Ambang Batas Parlemen 7%

Ilustrasi. Medcom.id.

Alasan NasDem Usulkan Ambang Batas Parlemen 7%

Fachri Audhia Hafiez • 5 March 2024 19:43

Jakarta: Partai NasDem menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) mestinya berada di angka tujuh persen. Angka itu dinilai realistis.

"Dari dulu kita memang ingin 7 persen supaya ya mohon maaf kita harus realistis, tidak semua orang lantas bikin partai politik sedemikian rupa ya, kalau memanh kita seide se-ideologi se-platform, kenapa enggak jadi satu?" kata Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 5 Maret 2024.

Ketua Komisi VII DPR RI itu menilai bahwa saat ini jumlah parpol terlalu banyak. Idealnya, kata dia, jumlah parpol hanya sembilan.

"Kita terlalu banyak partai politik malah semakin banyak suara yang tidak tertampung akhirnya. Sekarang yang tidak masuk PT berapa, itu bukan berarti lantas kita tidak atau kita menghapus PT-nya," ucap Sugeng.
 

Baca juga: NasDem Tetap Maju Soal Hak Angket, Meski Tanpa PDIP

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Putusan ini dipahami sebagian kalangan sebagai peniadaan ambang batas. Namun ternyata tidak demikian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)