Partai NasDem: MK Beri Bonus ke Anak Muda Kelola Pemerintahan

Ketua Pelaksana Apel Siaga Perubahan (ASP) Ahmad Ali. (tangkapan layar Metro Tv)

Partai NasDem: MK Beri Bonus ke Anak Muda Kelola Pemerintahan

Fachri Audhia Hafiez • 16 October 2023 20:53

Jakarta: Partai NasDem merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait membolehkan syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan itu dinilai sebagai bonus kepada anak muda untuk kelola pemerintahan.

"Saya mengucapkan selamat ya. Selamat kepada anak-anak muda Indonesia yang hari ini diberikan bonus oleh MK untuk terlibat dalam pengelolaan pemerintahan," kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Oktober 2023.

Ali berharap putusan MK itu menjadi episentrum untuk menggairahkan semangat generasi muda untuk lebih peduli terhadap politik. Selain itu, putusan tersebut diyakini membuat eksistensi anak muda makin terlihat pada proses demokrasi.

"Karena negara telah memberikan kesempatan kepada anak muda untuk menunjukan eksistensinya dalam proses demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia," ucap Ali.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan soal batas usia minimal capres-cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan perseorangan mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru. Putusan itu terkait syarat batasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau sedang menjabat kepala daerah.

Dalam kasus ini, pemohon mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mengaku kagum dengan Gibran Rakabuming Raka lantaran menjadi pejabat muda yang dinilai mampu membangun ekonomi daerah.

Pemohon meminta agar majelis hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.”

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)