Pemkot Bandung Kewalahan Atasi Sampah di Pasar Tradisional

Penumpukan sampah di Jalan Kosambi, Kota Bandung. (MGN/Roni)

Pemkot Bandung Kewalahan Atasi Sampah di Pasar Tradisional

Media Indonesia • 7 October 2023 14:36

Bandung: Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, kesulitan mengatasi sampah di pasar tradisional di masa darurat sampah yang kini masih terjadi dibandingkan dengan sampah-sampah dari rumah tangga atau tempat-tempat lainnya.

"Kita masih fokus menghadapi persoalan sampah, salah satu yang menjadi perhatian yakni sampah pasar tradisional dan ini menjadi salah satu persoalan besar dalam penanganan sampah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Menurut Ema, Pemkot Bandung akan berupaya menyelesaikan masalah penumpukan sampah secepatnya di pasar tradisional, salah satunya di Pasar Sederhana Kota Bandung. Untuk mepercepat penyelesaiannya, pihaknya meminta para pedagang sudah mulai memilah sampah, sehingga yang dibuang ke TPS merupakan sampah residu.

"Persoalan besar sampai sekarang masih ada di pasar, contoh di Pasar Sederhana. Tapi mudah-mudahan dalam waktu 3 hari ini masalah sampah di Pasar Sederhana bisa diselesaikan, dengan catatan nanti sudah harus sampah residu," jelasnya.

Ema juga telah menginstruksikan kepada Perumda Pasar agar masif mengedukasi para pedagang untuk mulai mengurangi penggunaan plastik. Tidak boleh ada lagi kresek plastik yang boleh adalah kantong kertas pusat perbelanjaan juga sama toko swalayan juga.

"Saat ini yang membuat kita sedikit berlega hati, Kawasan Bebas Sampah(KBS) di sejumlah wilayah Kota Bandung terus bertambah. Yang jelas dampak dari darurat sampah yang sedang dihadapi kini, harus disikapi dengan kebiasaan baru yang permanen, yaitu pengolahan sampah dari skala terkecil," tambahnya.

Pemkot, kata Ema, kini terus mendorong seluruh sektor di Kota Bandung, mulai dari perkantoran pemerintah, sekolah, TNI/Polri, kampus, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan rumah-rumah warga untuk menerapkan pengolahan sampah mandiri. Sekarang sudah mulai bergerak mulai dari SD, SMP, SMA dan kampus secara keseluruhan, pusat perbelanjaan toko-toko swalayan.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyediakan layanan mengenai ketertiban umum, termasuk masalah sampah, beragam gangguan tibumtranlinmas ke nomor Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Publikasi di 0878-0484-0008.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyebutkan, masyarakat Kota Bandung bisa melaporkan, selain itu, masyarakat juga bisa membuat aduan melalui aplikasi LAPOR di lapor.go.id

"Namun, di tengah kondisi darurat sampah saat ini, kami memfokuskan penanganan dari pengaduan terkait oknum yang membuang sampah sembarangan di jalan dan TPS overload. Sebagai komitmen serius dalam upaya menindaklanjuti persoalan sampah, ada dua peraturan daerah (perda) yang lahir untuk mengatur hal tersebut," terangnya.

Pertama, kata Bagus, Perda milik Satpol PP Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kedua, perda milik DLHK Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Jika ada masyarakat Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan buang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas agar mempermudah penelusuran.

"Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menangani permasalahan tibumtranlinmas. Salah satunya sampah yang dibuang sembarangan," tambahnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Meilikhah)