Ilustrasi surat suara/MI/Ramdani
Akmal Fauzi • 25 February 2024 12:13
Jakarta: Materi hak angket DPR fokus ke dugaan pelanggaran dan kecurangan pemilihan umum (pemilu). Pengusutan kecurangan proses pemilu lebih tepat melalui hak angket ketimbang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Banyak sekali yang tidak bisa di-cover oleh MK, karena terkait pemilu, MK hanya lebih fokus terkait perselisihan suara atau angka," kata Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Chico Hakim kepada Media Indonesia, Minggu, 25 Februari 2024.
Hak angket, kata dia, bisa menyelesaikan permasalahan pemilu yang tak hanya fokus perselisihan suara. Pelanggaran pemilu secara keseluruhan bisa ditelusuri, termasuk keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, Kepala Daerah, dan Kepala Desa dalam pemenangan salah satu peserta pemilu.
"Kita juga harus memastikan ada atau tidak pelanggaran konstitusi atau undang-undang oleh penyelenggara, pengawas atau Lembaga Peradilan Pemilu," kata Chico.
Baca: Sinyal Kuat Surya Paloh dan Anies Terhadap Hak Angket Menyegarkan Publik |