Hak Angket Lebih Pas Usut Kecurangan Proses Pemilu

Ilustrasi surat suara/MI/Ramdani

Hak Angket Lebih Pas Usut Kecurangan Proses Pemilu

Akmal Fauzi • 25 February 2024 12:13

Jakarta: Materi hak angket DPR fokus ke dugaan pelanggaran dan kecurangan pemilihan umum (pemilu). Pengusutan kecurangan proses pemilu lebih tepat melalui hak angket ketimbang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Banyak sekali yang tidak bisa di-cover oleh MK, karena terkait pemilu, MK hanya lebih fokus terkait perselisihan suara atau angka," kata Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Chico Hakim kepada Media Indonesia, Minggu, 25 Februari 2024.

Hak angket, kata dia, bisa menyelesaikan permasalahan pemilu yang tak hanya fokus perselisihan suara. Pelanggaran pemilu secara keseluruhan bisa ditelusuri, termasuk keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, Kepala Daerah, dan Kepala Desa dalam pemenangan salah satu peserta pemilu.

"Kita juga harus memastikan ada atau tidak pelanggaran konstitusi atau undang-undang oleh penyelenggara, pengawas atau Lembaga Peradilan Pemilu," kata Chico.
 

Baca: Sinyal Kuat Surya Paloh dan Anies Terhadap Hak Angket Menyegarkan Publik

Menurut dia, pemanggilan sejumlah pihak bisa mengungkap apakah ada pelanggaran prosedur, permainan uang dan intervensi kekuasaan. Misalnya, kata dia, dalam penetapan peserta pemilu dan peserta pilpres tanpa didasarkan kepada peraturan KPU.

Dia menambahkan hak angket juga bisa menindaklanjuti dugaan keterlibatan presiden dalam mengondisikan lolosnya putusan MK yang melanggar konstitusi. Kemudian, kampanye terselubung Kepala Negara yang ditunjukkan melalui pertemuan dengan pimpinan partai pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diekspose dihadapan publik.

"Lalu kita telusuri adanya mal praktek realisasi anggaran Bansos yang ditarik diawal tahun, diluar kewajaran karena untuk tujuan mendapat penguatan dukungan politik kepada Presiden," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)