PT KAI Bongkar Bangunan Liar di Jalur Kereta Api di Malang

Sterilisasi bangunan liar di kanan kiri jalur kereta api di Kota Malang/Daop 8 Surabaya.

PT KAI Bongkar Bangunan Liar di Jalur Kereta Api di Malang

Medcom • 25 July 2024 13:46

Malang: PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan kegiatan sterilisasi di jalur kereta api lintas Stasiun Malang-Stasiun Blimbing di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis 25 Juli 2024. Kegiatan ini dilakukan agar area kanan dan kiri jalur kereta api bersih dari aktivitas masyarakat serta barang atau benda.

"Kegiatan ini rutin dilakukan di seluruh wilayah kerja KAI Daop 8 Surabaya," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Kamis, 25 Mei 2024.

Luqman menerangkan, pihaknya selalu mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api. Sterilisasi kali ini merupakan salah satu upaya dari KAI Daop 8 Surabaya untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api, khususnya di wilayah Daop 8 Surabaya.

"Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya melakukan cek lintas dan sekaligus mensetrilkan jalur KA dari benda yang dapat menimbulkan potensi gangguan keselamatan perjalanan KA," jelasnya.

Luqman menambahkan, KAI Daop 8 Surabaya sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat terkait kegiatan sterilisasi ini. Sehingga masyarakat dapat segera membongkar bangunan maupun memindahkan barang miliknya yang berada di kanan dan kiri jalur kereta api tersebut.
 

Baca juga: KAI Perpanjang Relasi KA Blambangan Ekspres Hingga Pasarsenen Mulai 26 Juli 2024

"Namun demikian, sosialisasi tersebut tersebut tidak ditanggapi dengan serius. Sehingga KAI Daop 8 Surabaya melakukan pembongkaran bangunan liar tersebut dan memindahkannya jauh dari area batas aman jalur KA," tegasnya.

Luqman mengaku, bangunan yang dibongkar oleh petugas KAI Daop 8 Surabaya merupakan bangunan yang melebihi batas tanah dan menjorok ke arah jalur kereta api. Bahkan, kanan-kiri jalur tersebut dijadikan gudang sementara ataupun tempat menaruh barang rongsok seperti kursi, kandang hewan, dan benda lainnya.

"Kesan kumuh jelas terlihat dengan banyaknya bangunan liar maupun barang tersebut, bahkan hal ini juga dapat menimbulkan tertutupnya saluran air yang dapat menyebabkan banjir atau perubahan struktur tanah di sekitar jalur KA," bebernya.

Luqman menegaskan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"Adapun pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta," tegasnya.

Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.

"Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 250 juta," imbuhnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)