Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 6 December 2023 07:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya belum disetop. Perkara itu masih nyangkut di tahap penyelidikan.
"Iya (tertahan di tahap penyelidikan). Belum (dihentikan), tidak dihentikan yang kami tahu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya masih terus mencari bukti tambahan untuk menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan. Kini, penyelidik tengah mencari unsur pidana dalam kejadian tersebut.
Ali menegaskan pihaknya bakal tegas dengan dugaan pemerasan tersebut. Buktinya, satu pegawai terkait dipecat karena berulah.
"Yang kemudian sudah dilakukan kan KPK memberhentikan ya, memecat satu pegawai KPK yang bertugas di rutan, dan juga yang melakukan fraud," ujar Ali.
Baca juga: KPK Telah Periksa 187 Saksi Terkait Pungli Rutan |