Kasus Pungli Rutan KPK Nyangkut di Penyelidikan

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id Candra Yuri Nuralam

Kasus Pungli Rutan KPK Nyangkut di Penyelidikan

Candra Yuri Nuralam • 6 December 2023 07:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya belum disetop. Perkara itu masih nyangkut di tahap penyelidikan.

"Iya (tertahan di tahap penyelidikan). Belum (dihentikan), tidak dihentikan yang kami tahu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya masih terus mencari bukti tambahan untuk menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan. Kini, penyelidik tengah mencari unsur pidana dalam kejadian tersebut.

Ali menegaskan pihaknya bakal tegas dengan dugaan pemerasan tersebut. Buktinya, satu pegawai terkait dipecat karena berulah.

"Yang kemudian sudah dilakukan kan KPK memberhentikan ya, memecat satu pegawai KPK yang bertugas di rutan, dan juga yang melakukan fraud," ujar Ali.
 

Baca juga: KPK Telah Periksa 187 Saksi Terkait Pungli Rutan

Pegawai yang dipecat itu berinisial M. Dugaan pungli ini terbongkar karena adanya laporan soal pelecehan istri salah satu tersangka.

KPK menyebut ekspose kasus dugaan pungli di rutan yang dikelolanya sudah berkali-kali dilakukan. Lembaga Antirasuah tengah membidik pihak lain.

"Sedang dalam penyelidikannya sudah beberapa kali diekspose, tapi, kita masih terus ingin kembangkan kepada pihak-pihak di luar yang ditemukan di awal," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.

Ghufron menjelaskan kasus itu masih tahap penyelidikan. KPK meyakini masih banyak pihak lain yang terlibat dalam penerimaan itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)