Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan). MI/Usman Iskandar
Media Indonesia • 11 February 2024 06:58
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pihaknya melarang adanya hasil exit poll hingga jajak pendapat atau survei tentang pemilu pada masa tenang. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu 2024 dimulai Minggu, 11 Februari 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menuturkan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu Pasal 449 ayat 1 menyebut partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
“Kemudian pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang,” kata Hasyim, Minggu, 11 Februari 2024.
Hasyim mengatakan, pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Baca juga:
Mulai Besok, Media Dilarang Mengiklankan Peserta Pemilu |