KPU Tegaskan Survei hingga Exit Poll Dilarang pada Masa Tenang Pemilu 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan). MI/Usman Iskandar

KPU Tegaskan Survei hingga Exit Poll Dilarang pada Masa Tenang Pemilu 2024

Media Indonesia • 11 February 2024 06:58

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pihaknya melarang adanya hasil exit poll hingga jajak pendapat atau survei tentang pemilu pada masa tenang. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu 2024 dimulai Minggu, 11 Februari 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menuturkan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu Pasal 449 ayat 1 menyebut partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.

“Kemudian pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang,” kata Hasyim, Minggu, 11 Februari 2024.

Hasyim mengatakan, pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
 

Baca juga: 

Mulai Besok, Media Dilarang Mengiklankan Peserta Pemilu



Lembaga quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Hasyim menegaskan pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

“Jika lembaga survei atau quick count tak menaati peraturan, akan dihadapkan dengan tindak pidana pemilu,” kata dia. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)