Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 11 February 2024 14:33
Pekanbaru: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau melaksanakan Apel Patroli pengawasan masa tenang Pemilu tahun 2024 di halaman Kantor Bawaslu Riau, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Apel Siaga dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai bentuk upaya pencegahan atas terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu pada Tahapan Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman pengawas pemilu, kepolisian, pamong praja serta pihak terkait yang telah membantu menyukseskan kegiatan pengawasan kampanye ini. Terimakasih juga kepada sentra gakkumdu yang bersama-sama dengan kami mengawal demokrasi di bumi lancang kuning ini," kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Minggu, 11 Februari 2024.
Diketahui masa tahapan kampanye yang sudah dimulai sejak 28 November 2023 telah berakhir pada 10 Februari 2024. Selanjutnya 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024 merupakan tahapan masa tenang.
Dia menjelaskan Bawaslu Riau telah memetakan kerawanan pemilu pada masa tenang. Di antaranya melakukan kampanye, belum menertibkan APK kampanye, kampanye di media sosial, adanya jejak pendapat maupun pengumuman hasil survei, kegiatan money politic, dan kerawanan di tingkat Pemilih.
"Oleh karena itu Bawaslu telah mengantisipasi, mencegah dan mengatasi kerawanan tersebut," ungkapnya.
Ia mengungkapkan sejauh ini Bawaslu Riau telah memberi imbauan kepada stake holder, pihak terkait karena pelanggaran tersebut mempunyai sanksi pidana. Selain itu, membentuk gugus tugas antara Bawaslu Riau, KPU dan KPID dalam pengawasan pemberitaan, serta membentuk tim cyber dalam pengawasan media sosial.
"Kita semua berdoa demokrasi dapat terjaga dengan baik. Kita ciptakan pemilu sukses proses dan sukses hasil," ujarnya.