Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Dokumen Kementerian Ketenagakerjaan
Annisa Ayu Artanti • 18 March 2024 16:59
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Dia menegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan harus dilakukan oleh perusahaan dan tidak boleh dicicil. THR paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya.
"Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat pada ketentuan ini," kata dia kata Ida dalam konferensi pers, Senin, 18 Maret 2024.
"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Harus harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," sambung dia.
Pemberian THR sesuai aturan
Ida menjelaskan, pemberian THR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Lebih lanjut, Ida menerangkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Seluruh pekerja berhak mendapatkan THR, baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT). perjanjian waktu tertentu (PWT), buruh dan harian lepas yang memenuhi persyaratan.
"Saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," ujar dia.
Ida menambahkan, bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih diberikan satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja pekerja atau buruh satu bulan tapi kurang 12 bulan diberikan secara proporsional.
Pemberian THR keagamaan bertujuan untuk meringankan beban para pekerja atau buruh yang kerap kali lebih tinggi dibandingkan hari-hari biasa.