Polda Sumut Musnahkan 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja, hingga Puluhan Ribu Butir Ekstasi

Ilustrasi-- Pemusnahan narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Barat. (MGN/Roni Halim)

Polda Sumut Musnahkan 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja, hingga Puluhan Ribu Butir Ekstasi

21 November 2024 09:55

Medan: Polda Sumatra Utara memusnahkan sebanyak 201,68 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan selama 64 hari pada 9 September hingga 11 November 2024. Selain sabu-sabu, ganja seberat 272,23 kg dan pil ekstasi 40.118 butir dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mesin insinerator.

Polda Sumatra Utara juga berhasil menangkap sebanyak 51 tersangka dengan 32 kasus yang merupakan jaringan narkoba.

Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan. Whisnu mengatakan komitmennya terus memberantas dan memburu para bandar narkoba.
 

Baca juga: Bandar hingga Pengendali Sabu 389 Kg Jaringan Afghanistan Diburu

"Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkoba. Lokasi-lokasi yang merupakan peredaran dan transaksi narkoba tengah diidentifikasi. Semua akan kita babat habis," tegas Whisnu, Rabu, 20 November 2024.

Sedangkan modus yang digunakan di antaranya memasukkan barang bukti ke fiber sampan, diletakkan ke koper kemudian akan dibawa dengan menggunakan pesawat, hingga diselipkan di pintu mobil dan lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari empat tahun penjara hingga pidana mati.

Dengan keberhasilan pengungkapan jumlah barang bukti narkoba ini, masyarakat yang terselamatkan akibat bahaya narkoba sebanyak 1.935.758 orang. (Edy Sembiring)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)