Diduga Kabur, Penambang Timah Masuk DPO

Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam Indradi. Dok. Istimewa

Diduga Kabur, Penambang Timah Masuk DPO

Candra Yuri Nuralam • 16 November 2024 18:40

Jakarta: Seorang pengusaha tambang timah, HS, menjadi tersangka terkait tindak pidana penggelapan. HS juga dimasukkan dalam daftar pencarian orang karena diduga kabur ke luar negeri.

”Berdasarkan data dalam lintasan, HS sudah berada di luar negeri. Bila tak kembali dalam waktu dekat akan diajukan ke Interpol untuk dimasukkan ke daftar red notice,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 16 November 2024.

Mengutip surat DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya, HS diduga melakukan pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP senilai USD2 juta.
 

Baca Juga: 

Kejaksaan Beberkan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya


Dalam surat yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, terungkap perkara dugaan penggelapan. Hal tersebut terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 2023.

Dalam dokumen DPO itu terpasang foto tersangka, disertai profil ringkas dan alamat tempat tinggalnya, yang berlokasi di Perumahan Garden Raya, Kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Juga, melekatkan kalimat pesan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar melaporkan ke penyidik atau kantor polisi terdekat.

?"Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik,” bunyi dokumen tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)