Kejaksaan Beberkan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya

Kejaksaan Agung/Ilustrasi MI

Kejaksaan Beberkan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya

Siti Yona Hukmana • 7 November 2024 12:06

Jakarta: Kejaksaan membeberkan penetapan seorang mantan notaris asal Surabaya, Jawa Timur, Wahyudi Suyanto, sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Wardhana, membenarkan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Menurut dia, pihaknya telah menerima berkas tahap I dari Bareskrim atas nama tersangka Wahyudi. "Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor : BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi, Kamis, 7 November 2024.

Namun, Windhu menyebut berkas perkara tersangka dinilai belum lengkap. Akhirnya, dikembalikan ke Penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi petunjuk dari Kejaksaan.

"Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Wahyudi Suyanto Nomor: B-6489/ M.5.4/Eoh.1 /10/2024, tanggal 18 Oktober 2024," ujarnya.
 

Baca: Pemberkasan Perkara Dugaan Korupsi Pembelian Tanah oleh Eks Direktur Umum Pertamina Diproses

Ketika dipertanyakan apakah Wahyudi ditahan oleh Kejaksaan, Windu tidak menjawab. Windhu mengaku tidak berwenang untuk menjawab itu karena masih dalam wewenang Penyidik Bareskrim Polri.

"Bisa ditanyakan ke penyidik, karena masih kewenangan penyidik," jelas dia.

Sebelumnya, mantan notaris asal Surabaya, Jawa Timur, Wahyudi Suyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/ Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2024.

Surat penetapan tersangka ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP atas laporan Randy Piangga Basuki Putra, sesuai laporan polisi Nomor:LP/B114/V/2023/ SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2023.

Diketahui, berdasarkan proses laporan yang dilakukan Randy Piangga Basuki Putra, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pernah meminta bantuan kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, untuk mencari dan menemukan Notaris Pengganti dan mencari surat ketetapan pensiun Wahyudi Suyanto yang berhubungan dengan proses jual beli hak atas tanah dengan luas 16.766 m2.

Perjanjian jual beli ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005.

Dalam surat Bareskrim Polri yang ditandatangani Wadir Tindak Pidana Umum Mabes Polsi Kombes Wira Satya Triputra, dijelaskan bahwa dalam PPJB Nomor 144 tersebut, objek diperjualbelikan seharga sekitar Rp 3,3 miliar. Pembayaran dilakukan dengan uang muka sebesar Rp1,67 miliar. Sedangkan, pembayaran kedua belum terlaksana hingga hari ini.

Bareskrim mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/31.4a/III/RES/1.11/2024/Dittipidum pada 5 Maret 2024. Kemudian, disusul Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/S-1/483.2a/III/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 20 Maret 2024.

Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri belum merespons terkait kasus yang menyeret Notaris Wahyudi tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)