32 Pengunjuk Rasa Berujung Rusuh di Makassar Dibebaskan

Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhammad Ngajib

32 Pengunjuk Rasa Berujung Rusuh di Makassar Dibebaskan

Muhammad Syawaluddin • 28 August 2024 13:50

Makassar: Sebanyak 32 mahasiswa yang ditahan kepolisian saat aksi demontrasi pada 26 Agustus 2024, akhirnya dibebaskan. 

Puluhan mahasiswa yang berasal dari berbagai kampus di Kota Makassar tersebut dibebaskan oleh pihak kepolisian setelah ditahan kurang lebih 24 jam. 

"32 orang yang diamankan sudah dikembalikan," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhammad Ngajib, Rabu, 28 Agustus 2024.

Ia mengatakan, puluhan mahasiswa yang dibebaskan tersebut diamankan di lokasi berbeda saat aksi unjuk rasa terjadi di beberapa kampus di Kota Makassar. 
 

Baca juga: Kapolri Diminta Evaluasi Menyeluruh Pengamanan Demo

"Mereka ditangkap di tiga tempat yakni UMI Makassar, Unibos, dan UNM. Semua melakukan kegiatan tambahan yang anarkis yang mengganggu ketertiban umum dengan cara membakar ban menutup jalan," ujarnya. 

Advokat LBH Makassar, Hutomo, menjelaskan, dibebaskannya puluhan mahasiswa yang ditangkap tersebut menandakan bahwa mereka tidak melakukan tindak pidana. 

"Tidak terpenuhi 2 alat bukti yang harusnya dijadikan dasar oleh kepolisian untuk melakukan penangkapan," ujarnya. 

Saat dilepas, puluhan mahasiswa itu disambut oleh rekan-rekan yang menunggu mereka sejak atau usai ditangkap kepolisian. Mereka berada di depan Polrestabes Makassar pada malam teman-teman mereka ditahan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)