Pihak SYL Kawal Kasus Firli Bahuri hingga Peradilan

Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra

Pihak SYL Kawal Kasus Firli Bahuri hingga Peradilan

Siti Yona Hukmana • 23 November 2023 10:04

Jakarta: Pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jamaluddin Koedoeboen, memastikan mengawal dugaan pemerasan kliennya oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga peradilan. Penetapan tersangka Firli dinilai baru titik awal penegakan hukum.

"Tentu kami sebagai lawyer akan dampingi permasalahan ini, sehingga setiap hukum bukan cuma (kasus) Pak SYL tapi juga pihak-pihak lain tentu dapat porsi yang proporsional sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi kita," kata Jamaluddin kepada Medcom.id, Kamis, 23 November 2023.

Menurut Jamaluddin, kebenaran itu tidak hanya dilihat dan diamati bersama. Namun, juga musti dikawal dan diperjuangkan. Sehingga, kata dia, tidak memberi kesan seolah-olah ada permasalahan dalam penegakan hukum kasus pemerasan ini.

"Tapi, saya kira setiap dugaan masyarakat itu wajar-wajar saja, tetapi teman-teman penyidik Polda Metro Jaya saya kira telah bekerja keras, telah bekerja amat profesional sekali dan sudah berada pada titik ini. Saya kira suatu yang luar biasa tinggal bagaimana kita mengawal ini karena ini belum berakhir sebetulnya," ungkap Jamaluddin.

Jamaludin mengatakan penetapan tersangka Firli Bahuri baru titik awal untuk membuka kasus menjadi lebih jelas dan terang benderang. Ranah membuka kasus lebih jelas dinilai dapat dilakukan di peradilan.

"Tentu semua pihak akan membuktikan dan menunjukkan apa yang telah didalilkan ini di peradilan, sehingga nanti itu akan menjadi produk hukum. Seperti apa dan bagaimana ya kita tunggu saja nanti kira-kira hasilnya," ucap Jamaluddin.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan sekitar pukul 23.50 WIB.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)