Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Dok Istimewa
Fachri Audhia Hafiez • 15 May 2024 15:11
Jakarta: Mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengkritisi Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebab, perubahan beleid itu berdampak pada kerja jurnalistik.
Salah satu contoh ketentuan yang diprotes yaitu Pasal 56 ayat 2 poin c. Ketentuan tersebut melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
"Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Mei 2024.
Menurut Mahfud, pelarangan investigasi serta menyiarkan produk investigasi sama saja melarang orang melakukan riset. Dia mendorong untuk memprotes upaya pembatasan kerja jurnalis.
"Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi," ucap Mahfud.
Baca juga: Polemik RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers |