Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 14 May 2024 11:23
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata rampung diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) sebagai saksi dalam persidangan etik rekan kerjanya, Nurul Ghufron. Mantan hakim itu menilai Nurul Ghufron tidak melakukan pelanggaran etik atas dugaan ikut campur mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
“Kalau saya pribadi enggak ada (pelanggaran). Jadi, lebih sifatnya mungkin apa ya, lebih ke manusiawi lah,” kata Alex di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.
Alex menjelaskan bantuan dari Ghufron karena adanya mutasi pegawai Kementan yang dipersulit. Alasan pemindahannya pun dinilai atas dasar kemanusiaan karena untuk berdekatan dengan keluarga.
“Ketika ada temannya dipersulit, mengajukan mutasi padahal sudah lebih dari satu tahun. Padahal mutasi itu kan supaya dia bisa berkumpul dengan suaminya, keluarga. Jadi sifatnya lebih manusiawi,” ujar Alex.
Baca juga: Nurul Ghufron Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK |