Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 22 October 2024 14:15
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Reyna Usman bersalah melakukan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI). Dia diberikan hukuman penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reyna Usman oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp250 juta,” kata Ketua Majelis Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya ditambah tiga bulan.
Majelis juga memberikan hukuman pidana pengganti Rp3 miliar kepada Reyna. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan, jaksa diperintahkan hakim untuk merampas harta benda Reyna untuk dilelang. Kalau tidak menutupi pidana penggantinya, hukuman penjaranya ditambah.
“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Teguh.
Baca juga:
Jika Terbukti Terlibat TPPU PT Timah, Sandra Dewi Bakal Dikenakan Pasal Ini |