Eks Pejabat Kemnaker Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Eks Pejabat Kemnaker Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 22 October 2024 14:15

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Reyna Usman bersalah melakukan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI). Dia diberikan hukuman penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reyna Usman oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp250 juta,” kata Ketua Majelis Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya ditambah tiga bulan.

Majelis juga memberikan hukuman pidana pengganti Rp3 miliar kepada Reyna. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan, jaksa diperintahkan hakim untuk merampas harta benda Reyna untuk dilelang. Kalau tidak menutupi pidana penggantinya, hukuman penjaranya ditambah.

“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Teguh.
 

Baca juga: 

Jika Terbukti Terlibat TPPU PT Timah, Sandra Dewi Bakal Dikenakan Pasal Ini



Hukuman itu dinilai pantas untuk Reyna. Pertimbangan memberatkan dalam perkara ini yakni dia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Lalu, kelakuan Reyna membuat negara merugi. Dia juga dinilai sudah menikmati uang hasil rasuah dalam perkara ini.

Sementara itu, pertimbangan meringankan untuknya yakni belum pernah dihukum. Lalu, majelis juga menilai Reyna sopan dalam persidangan.

“Dan tidak mempersulit jalannya persidangan, terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga,” ucap Teguh.

Reyna menjalani sidang vonis bersama dua terdakwa lain yakni Karunia dan Nyoman Darmanta. Karunia divonis penjara lima tahun dan denda Rp250 juta dalam perkara ini.

Sementara itu, Nyoman divonis penjara selama dua tahun dan denda Rp250 juta. Keduanya wajib membayar denda itu dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau pidana penjaranya ditambah tiga bulan.

Majelis juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp8,4 miliar kepada Karunia. Jika tidak dilunasi, hartanya bakal dirampas jaksa untuk dilelang negara.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” tutur Teguh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)